Kasus pemilik panti pijat gay di Medan sudah sampai ke tahap persidangan. Pemilik panti pijat gay didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Aktivitas di mal dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00 WIB sampai 20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60%," kata Ade.