detikNews
Pembuat Surat 'Sensen Presiden Indonesia' Kena Pasal Penistaan Agama
Pelaku dijerat dengan Pasal 156 A KUHPidana. Selain itu, karena perbuatannya berulang ia pun kena Pasal 64 KUHPidana.
Rabu, 19 Jun 2019 08:10 WIB







































