Tim Buni Yani menilai ada kejanggalan terkait dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal itu sebelumnya tak ada dalam penyidikan, tapi muncul di dakwaan.
Pihak Kejari Depok limpahkan berkas perkara Buni Yani ke pengadilan. Pengacara Aldwin Rahadian mengaku kaget saat menemukan satu pasal tambahan untuk kliennya.
JPU Teguh Haryanto menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan. Atas putusan itu jaksa akan menunggu langkah selanjutnya dari terdakwa.