DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN. UU ini mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN dan larangan rangkap jabatan bagi menteri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap arahan Presiden Prabowo untuk memangkas direksi dan komisaris bank BUMN, menekankan pentingnya profesionalisme.
"Ini untuk menjaga kredibilitas, kredibilitas sistem. Termasuk juga kredibilitas Danantara dan tentu saja dengan juga kredibilitas dari bank-bank," kata Dian.