Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Pernyataan terbaru para pakar WHO soal varian Omicron B.1.1.529 dianggap 'lumayan melegakan'. Meski demikian mereka mengingatkan untuk tidak cepat berpuas diri.
Jelang pelaksanaan masa larangan mudik, Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) mencatat kenaikan pengguna layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Tak perlu panic buying, pasien COVID-19 OTG dan gejala ringan bisa telemedicine gratis, hingga paket vitamin dan obat gratis. Baru berlaku di DKI mulai besok.