Menjadi korban pelecehan seksual dan ingin melaporkan ke pihak berwajib, setidaknya sebagai korban, harus mempunyai bukti dan salah satunya adalah bukti visum.
Kebanyakan korban dari kasus pelecehan seksual yang ada di Indonesia adalah perempuan. Lalu, bagaimana jika korban pelecehan seksualnya adalah laki-laki?
Lalu, mengapa stigma korban pelecehan seksual hanya berlaku pada perempuan saja? Apakah menjadi korban pelecehan bagi laki-laki masih terbilang hal yang tabu?