Darwin Maspolim divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Darwin terbukti bersalah menyuap kepada KPP PMA 3 DKI Jakarta.
Pemerintah Filipina kembali membuktikan langkah tegas terhadap pihak yang melanggar. Salah satunya adalah menghancurkan mobil yang diselundupkan ke negara itu.