Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12% pada 2022 diharapkan dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi tembakau.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sudah naik sejak 1 Januari. Kenaikan cukai rokok berdampak ke pekerja pabrik rokok hingga petani tembakau.
Pemerintah menetapkan harga rokok 2022 naik sekitar 12 persen. Bagi yang ingin menjadikan ini sebagai momen untuk berhenti, simak tips dari ahli berikut.]