MA menolak kasasi Irjen Napoleon Bonaparte. Alhasil, Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra dan tetap dihukum 4 tahun penjara.
Menurut Sugeng, belum pernah ada surat telegram Kapolri yang terbit karena keluhan masyarakat. Sigit dinilai menunjukkan keseriusan untuk 'membersihkan' Polri.