Terapis salah satu RS di Depok, Hendi, ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan Hendi menjepit kepala anak pengidap autisme, RF (2), menuai kecaman publik.
Polisi menetapkan terapis inisial H menjadi tersangka lantaran menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) di sebuah rumah sakit di Depok, Jabar.
Terapis berinisial H ditetapkan jadi tersangka usai menjepit kepala bocah autisme di RS di Depok. Terapis itu kini telah dipindah ke bagian administrasi.
Terapis tersangka kekerasan terhadap anak karena menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) tidak ditahan. Tersangka hanya dikenai wajib lapor.