"Jadi memang ada respons seperti itu dan kita tunggu saja nanti bagaimana opsi-opsi yang diberikan dari pemerintah dan juga dari DPR seperti apa," kata Dede.
Bawaslu Palopo menyatakan Akhmad Syarifuddin diduga melanggar administrasi pencalonan. KPU Sulsel kini melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut.
Tiga paslon cabup Siak bersatu kembali setelah Pilkada usai. Mereka bersatu dalam penanaman pohon yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.