Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo, divonis bersalah dalam perkara suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Anak buah Hartati Murdaya itu dihukum dua tahun Bui.
Tiga lembaga penegak hukum, Polri, KPK dan Kejaksaan Agung sepakat untuk terus membangun sinergi dalam memberantas korupsi. Komitmen itu antara lain dilakukan dalam bentuk latihan bersama.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta siang ini menjatuhkan vonis terhadap pengusaha Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu. Hukumannya, penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Satu kilogram merujuk Rp 1 miliar dan dua kilogram adalah Rp 2 miliar. Uang ini diberikan agar perusahaan Hartati mendapat surat rekomendasi dari Bupati Buol terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan kebun sawit di Buol.
Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara bagi Hartati Murdaya. Ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan hakim. Apa saja?
Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan bagi mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Amran didakwa menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya.