Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah dinilai aktivis HAM justru meningkatkan kekerasan sektarian terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Apa respons Menteri Agama Suryadharma Ali?
Kekerasan sektarian terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) masih terjadi. Solusi dari pemerintah, tak lain tak bukan memerintahkan untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah.
Menurut Wawan, benturan-benturan atau pun konflik yang terjadi tersebut tidak lepas dari campur tangan asing yang bermain dalam rangka mengganggu kerukunan hidup beragama di Indonesia
"Akibat dari ketidakaktifan dari pejabat-pejabat itu, mungkin juga menteri dan bawahannya. Seharusnya para pejabat itu melakukan tindakan proaktif," ujar anggota Watimpres bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan.
Pengurus JAI menelusuri kabar ada anggotanya di Salawu, Tasikmalaya, yang menjadi mualaf. Ternyata tidak ada anggotanya hadir dalam acara di Masjid Agung, Baitturohman, Bojong Koneng, Tasikmalaya, 20 Mei lalu.
Pascadirusak warga, masjid Baitus Salam milik jamaah Ahmadiyah di Desa Gempolan, Tulungagung disegel. Penyegelan dan penutupan masjid selamanya dilakukan oleh Ketua Jamaah Ahamadiyah Tulungagung Jakfar.
Menteri Agama Suryadarma Ali berjanji membantu mantan anggota Jemaah Ahmadiyah yang kesulitan ekonominya. Salah satunya adalah beasiswa bagi anak-anak mereka.
Sebanyak 20 orang mantan anggota Jemaah Ahmadiyah di Tasikmalaya, mengucapkan kalimat syahadat. Mereka menyusul 728 orang rekannya yang terlah terlebih dahulu menjadi mualaf.