detikFinance
Diperpanjang, PNS Kerja dari Rumah Sampai 13 Mei
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2020, PNS akan bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.
Minggu, 26 Apr 2020 13:30 WIB







































