detikNews
Sindikat Judi Online di Alam Sutera Dijerat Pasal Pencucian Uang
Sindikat judi online di Ruko Alam Sutera, Tangerang, yang dibandari oleh tersangka Yudith, bisa mencapai omset hingga Rp 30 miliar selama 2 tahun lebih beroperasi. Untuk menelusuri dugaan adanya money laundering, penyidik akan menjerat Yudith Cs ini dengan TPPU.
Kamis, 30 Jan 2014 00:18 WIB







































