Eksekusi Dua Terpidana Mati Belum Bisa Ditetapkan
Kejati Jatim dan Kejari Surabaya belum bisa menetapkan kapan eksekusi mati terhadap Sumiarsih dan Sugeng dilakukan. Karena, surat keputusan eksekusi dari Kejagung belum mereka diterima.
Rabu, 02 Jul 2008 18:42 WIB







































