detikFinance
Perhatian! Transaksi Kripto Mulai 1 Mei Hari Ini Kena Pajak
Transaksi perdagangan aset kripto kena pajak mulai hari ini. Pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Minggu, 01 Mei 2022 11:00 WIB