Kementerian Agama menyebut apa yang dilakukan Aisha Weddings melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) soal situs aishaweddings.com yang diduga mempromosikan pernikahan usia dini.
Pengusaha di bidang jasa pernikahan pasrah hingga kini belum ada izin dari pemerintah daerah (pemda) untuk menyelenggarakan pesta pernikahan atau resepsi.
Wakil Ketua KPAI sangat menyayangkan adanya situs mengatasnamakan wedding organizer 'Aisha Weddings' yang mempromosikan pernikahan untuk usia 12 tahun.