Majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa menghukum Ramadhani, terdakwa jual beli satwa dilindungi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta.
Polda Riau menggagalkan perdagangan 3 ekor bayi orangutan. Oleh tersangka, rencananya bayi satwa dilindungi itu akan dijual seharga Rp 25 juta per ekor.