Hari mengatakan pemasangan plang penyitaan tertuang dalam surat izin dari Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Nomor 10/Pen.Pid/2020/PN.Cib tertanggal 9 Maret.
Meski menyelidiki dugaan pidana kooporasi, Febrie menuturkan, tim penyidik masih fokus melengkapi enam berkas dari tiap tersangka yang kini sudah ditahan.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kejagung memeriksa lima saksi dalam kasus Jiwasraya. Dua di antaranya merupakan eks pejabat BEI, sementara 1 orang lainnya merupakan karyawan Bank Mayapada.
Heru diperiksa untuk ditelusuri transaksi saham dan perusahaan sekuritasnya, selain menggali kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).