detikFinance
Daftar Aturan Pajak Terbaru
Anda punya lebih dari 1 tempat usaha, baik sebagai Pusat maupun sebagai Cabang perusahaan? Maka atas setiap tempat pajak terutang tersebut haruslah dikukuhkan sebagai PKP. Hal itu tertuang dalam aturan pajak terbaru.
Selasa, 01 Jun 2010 07:24 WIB







































