Eks elite TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, memastikan TKN tidak memiliki kebijakan kontrak ataupun sistem membayar orang untuk kepentingan buzzer.
Parpol yang menerima mahar politik dilarang mengajukan calon presiden dan wapres pada periode berikutnya. Selain itu, parpol akan dikenai denda 10 kali.