detikNews
Sanksi Tambahan Kebiri dan Pasang Cip Maksimal 2 Tahun Plus Rehabilitasi
Perppu Perlindungan Anak menyatakan sanksi tambahan pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan cip disertai rehabilitasi.
Rabu, 25 Mei 2016 17:52 WIB







































