detikHealth
Pemerintah Hapus Larangan Masuk 14 Negara ke RI, Karantina Jadi 7 Hari
Aturan terbaru menyebut karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7x24 jam. Larangan masuk bagi WNA dari 14 negara juga dihapuskan.
Jumat, 14 Jan 2022 09:18 WIB