detikFinance
Apa Saja yang Didapat Korban PHK dalam Omnibus Law Cipta Kerja?
Melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah mengubah kembali skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selasa, 06 Okt 2020 20:45 WIB