Melalui Permenhub 41 tahun 2020, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi.
Sejak lima abad lalu, masker telah dipakai untuk melindungi manusia dari berbagai hal termasuk wabah pertama yang menewaskan puluhan juta orang di Eropa.