detikFinance
Bila PKP Ditanamkan Kembali
Bila Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT (Badan Usaha Tetap), ditanamkan kembali di Indonesia akan dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 26.
Senin, 23 Mei 2011 10:47 WIB







































