Enam terpidana kasus sabu seberat 402 kilogram lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 'memangkas' vonis mereka.
Terpidana kasus sabu 402 kilogram lolos dari hukuman mati. Pihak kejaksaan akan melakukan kasasi agar para terpidana kembali mendapat hukuman maksimal.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengetahui lokasi WNA DPO kasus penyelundupan sabu 2 kg. Informasi yang diterima polisi, WNA tersebut berada di Malaysia.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengusut dugaan TPPU dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Selain itu, polisi menetapkan 1 WNA sebagai DPO.