Wiranto mengimbau agar proses penetapan vonis terhadap Ahok dipercayakan saja pada hukum yang berlaku. Karena proses peradilan tidak dapat diintervensi.
Dua terdakwa perkara suap proyek pengadaan satmon Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus menyesali perbuatannya karena telah menyuap para pejabat di Bakamla.