Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk melindungi para saksi penyerangan penyerangan bersenjata LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Staf keuangan Grup Permai, Yulianis yang dilaporkan pencemaran nama baik oleh Edhie Baskoro Yudhoyono, berada dalam lindungan LPSK. Polisi memahami status Yulianis dan berjanji akan mematuhinya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selesai melakukan investigasi terkait penembakan empat tahanan di Lapas II Cebongan, Sleman. Komnas bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersiap turun ke LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta. LPSK sudah mendapat rekomendasi dari Komnas HAM untuk melakukan perlindungan pada 31 orang saksi.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan Ibas terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh staf keuangan Grup Permai Yulianis. Langkah ini disesalkan oleh LPSK.
Setelah melakukan rekontruksi peristiwa penyerangan kelompok bersenjata di LP Cebongan, Komnas HAM temukan banyak data-data penting. Pelaku penyerangan melakukan dengan cukup cepat dan tepat.
LPSK menilai langkah Ibas melaporkan Yulianis ke Mapolda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik sebagai pelanggaran undang-undang. Namun hal itu ditolak pihak Ibas. Menurut kuasa hukum Ibas, Maqdir Ismail, Yulianis masih bisa dipidanakan.
Penyidik KPK memanggil Gerhana Sianipar sebagai saksi di kasus Hambalang. Mantan anak buah Nazaruddin yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Marketing Grup Permai itu diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi penjelasan perihal Yulianis. Saksi kasus Hambalang itu dinyatakan LPSK tak bisa dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi.