detikNews
Di Kota Sukabumi, Merokok di Tempat Umum Siap-siap Kena Denda Rp 1 Juta
Mulai Februari mendatang, para perokok di Kota Sukabumi akan dibatasi ruang geraknya di muka umum. Bagi yang bandel akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta.
Senin, 05 Jan 2015 14:29 WIB







































