Saham-saham di bursa Wall Street menutup perdagangan di akhir pekan dengan positif, meski masih diliputi oleh kekhawatiran akan pemulihan ekonomi global dan data inflasi.
MA mengabulkan permohonan kasasi tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Akibat kasasi ini, maka akan menimbulkan dampak sistemik dan pihak yang paling bertanggung jawab adalah Pemprov DKI Jakarta.
4 Tahun sudah bencana lumpur lapindo menggenangi areal pemukiman, persawahan, dan lahan industri di Sidoarjo. Selama 4 tahun, pemerintah harus mengeluarkan APBN sebanyak Rp 2,8 T untuk menangani bencana nasional ini.
Alangkah lebih baik pemerintah daerah memperjuangkan hak-hak buruh, peningkatan UMK, dan lain sebagainya. Tanpa harus dipusingkan kewajiban sosial perusahaan yang sebetulnya sudah diatur dalam RKP dan RKL Amdalsos.
Industri penerbangan mengalami kerugian hingga US$ 1,7 miliar akibat abu vulkanik dari letusan gunung berapi di Islandia. Krisis akibat abu vulkanik ini sangat menghancurkan industri penerbangan.
Akan ada pemain ekonomi yang kalah. Namun, yang pasti adalah, bahwa kita semua akan menjadi pecundang jika terjadi bencana akibat perubahan iklim. Seperti bencana alam tak menentu, banjir, kekeringan, air laut yang menenggelamkan negara kepulauan.
Pemerintah telah mengeluarkan PP No.24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Dalam aturan tersebut, kawasan hutan produksi dan hutan lindung dapat dijadikan sarana kegiatan bisnis.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendorong pemanfaatan energi nuklir untuk menjamin pasokan energi jangka panjang di Indonesia, termasuk untuk bahan bakar pembangkit listrik.