Polisi mempunyai dugaan keras pelaku bom di depan Kedubes Australia sama dengan pelaku bom Bali dan bom Marriott. Namun polisi masih belum bisa memastikan keterkaitan Ba'asyir.
Humas Kejati DKI Jakarta Haryono mengatakan Ba'asyir tidak dijerat UU No. 16/2003 tentang bom Bali. Ba'asyir diduga terlibat bom Marriott dan dijerat UU No. 15/2003.