detikNews
Bunuh Kekasihnya yang Sesama Jenis di Cililitan, Samsul Bahri Dibui 14 Tahun
Samsul Bahri (22) membunuh pasangan sesama jenisnya, Miftah, dengan pisau. Samsul dihukum penjara selama 14 tahun.
Kamis, 14 Jan 2021 15:40 WIB