detikNews
Kartu Pemilih Sementara Masih Bisa Dilayani Hingga H-2
Ketua KPU Pusat Nazaruddin Sjamsuddin menyatakan, warga yang belum memiliki kartu pemilih tetap atau sementara masih bisa dilayani hingga H-2.
Kamis, 01 Apr 2004 18:25 WIB







































