Sebanyak 9 fraksi di Komisi III sepakat membawa RKUHP ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan. Satu fraksi setuju sedengan catatan. Simak selengkapnya.
Komisi III DPR dan pemerintah mengambil keputusan soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah sepakat RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
"Ayat 4, aduan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara (Presiden)," ungkap Wamenkumham Eddy.
"Pasal 160 poin 8 kita mengubah istilah makar, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," kata Eddy.