Aksi mendatangi kantor KPK yang dilakukan oleh anggota Polri, dinilai alumni HMI Fakultas Ekonomi UGM, sebagai upaya pelemahan KPK. Oleh karenanya, setiap upaya yang bermaksud untuk melemahkan adalah gerakkan melawan amanat reformasi.
Elemen masyarakat yang menamakan diri Cinta Indonesia Cinta KPK alias CiCaK menagih komitmen Presiden SBY dalam upaya pemberantasan korupsi. SBY harus memerintahkan Polri untuk tidak melakukan pembangkangan hukum dengan menyerahkan penanganan kasus simulator kepada KPK.
Presiden Susilo Bambang YUdhoyono akan menyampaikan pernyataan terkait polemik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/10) mendatang. Presiden SBY juga sudah meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto segera menjembatani pertemuan Kapolri dengan KPK.
Presiden SBY akan segera membuat pernyataan terkait polemik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden secara khusus menanyakan perkembangan kasus KPK dan Polri ke Wamenkum Denny Indrayana.
Penolakan revisi UU KPK terus bergulir layaknya bola salju. DPR menolak disebut sebagai pihak yang ingin melemahkan KPK. Sebab, revisi UU KPK tidak hanya diusulkan oleh DPR, tapi juga oleh pemerintah.
Draf usulan revisi UU KPK yang saat ini berada di Baleg, masih dalam proses kajian dan peninjauan soal pasal-pasal yang dianggap menuai kontroversi. Rencananya Senin (8/10) depan, Baleg akan memanggil komisi III untuk membahas hal itu.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan partainya tidak akan melakukan pelemahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada revisi UU KPK. Perlu diketahui, FKB di Komisi III setuju melakukan revisi UU KPK.
Rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012 menyepakati revisi UU KPK. FPD dan FPKB memberi catatan, revisi UU KPK hanya diteruskan untuk memperkuat KPK.
Rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012 menyepakati revisi UU KPK. FPDIP menolak revisi UU KPK, FPKS masih menimbang-nimbang perlu atau tidaknya revisi UU KPK.