Struktur cukai hasil tembakau (CHT) yang kompleks dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Maka itu, struktur cukai perlu disederhanakan.
Pemerintah Kota Bandung telah mengesahkan Perda Nomor 04/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Warga kini tak bisa sembarangan merokok terutama saat di tempat umum.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada tanggal 31 Mei kembali mengingatkan ancaman bahaya rokok. Di tengah situasi pandemi, rokok bisa jadi ancaman yang besar.