detikNews
Santunan Rp 25 Juta Bagi Korban Meninggal, Rp 10 Juta Untuk Luka-luka
PT Jasa Raharja siap menyantuni korban meninggal dunia kecelakaan angkutan darat sebesar Rp 25 juta. Sedangkan untuk korban luka berat maupun ringan, akan diberikan santunan maksimum Rp 10 juta.
Selasa, 30 Agu 2011 11:27 WIB







































