detikNews
Penendang Polisi Divonis 2 Tahun
Pelaku penedang anggota polisi di depan kampus Moestopo menjalani sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa yang juga aktivis Famred tersebut dengan ganjaran dua tahun penjara.
Rabu, 19 Nov 2008 18:06 WIB







































