detikNews
Tokoh Tua Calon Pendamping Jokowi, Perlukah Dipersoalkan?
"Karena dalam konstitusi kita peran wapres tidak disebutkan secara tegas selain menggantikan presiden kalau meninggal, berhenti atau berhalangan tetap, dan membantu presiden menjalankan tugas presiden."
Senin, 05 Mei 2014 11:09 WIB







































