detikFinance
Nunggak Pajak, Warga AS Didenda Rp 18 Miliar
Ditjen Pajak mengenakan denda Rp 18 miliar kepada seorang warga AS karena tidak membayar pajak. Selain itu, warga tersebut juga divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Jumat, 17 Sep 2010 13:26 WIB







































