Polisi menyebut tersangka kasus child grooming, AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras (27) kerap menyebarkan video kejahatannya ke grup WA.
Polisi menangkap pelaku penyebar video syur siswi SMK yang menghebohkan warga di Ponorogo. Pelaku adalah pacar korban yang kesal ditolak berhubungan badan.