detikNews
Tak Perlu Repot, Minta Surat Keterangan ke Pengadilan Ini Cukup Via Hp
Untuk menjadi caleg/calon kepala desa, calon harus mencantumkan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan. Bila sebelumnya harus antre, kini cukup via Hp.
Senin, 13 Mei 2019 11:34 WIB







































