Demonstasi anti-Islam di Swedia dan Norwegia yang berujung pelecehan terhadap Al-Qur'an banjir kecaman dari berbagai pihak, salah satunya pemerintah Indonesia.
Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Bareskrim menaikkan kasus ke penyidikan.
Polda Metro mengakomodir keterangan tambahan yang diajukan Poros Nusantara. Namun, penyidik tetap berpendapat ucapan Arteria tak memenuhi usur kebencian.