Polda Banten mencatat pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar didominasi pengedara motor di Kabupaten Tangerang. Ada 3.823 pelanggar selama 10 hari PSBB.
Ratusan kendaraan yang menuju Pulau Sumatera dihalau. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melaporkan bahwa aktivitas di Pelabuhan Merak cenderung sepi.
Aturan larangan mudik Idul Fitri telah berlaku sejak 24 April 2020. Pelayanan transportasi darat, laut, dan udara telah menyetop penjualan tiket ke penumpang.
Seorang polisi gadungan AH (36) ditangkap usai melakukan penipuan persis di depan Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Pelaku merupakan residivis.
Gelombang pemudik masih tampak ke Pulau Sumatera via Pelabuhan Merak di Banten. Polisi pun melakukan penyekatan arus dan memaksa para pemudik memutar balik.