Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 'interupsi' meminta diberi waktu menanggapi pendapat jaksa penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi).
Pengacara Ahok mempertanyakan mekanisme pengadilan dan kepolisian soal izin masuk ke ruang sidang. Dari total 33 pengacara, hanya sepertiga boleh ikut sidang,
Massa mulai berdatangan di PN Jakut jelang persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Mereka memadati sepanjang jalan di lokasi.