Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap tantangan dalam memberantas judi online (judol). Sigit mengatakan pelaku memindahkan server judol ke luar negeri.
Lulusan SMK Bogor berinisial S (29) ditangkap polisi karena membuat sekaligus mengelola 35 situs judi online. Sebulan, S menerima bayaran puluhan juta rupiah.
Pemkab Gorontalo mengungkap Agus Hilimi, pemuda yang disekap di Kamboja akibat penipuan kerja. Ia diminta tebusan Rp 50 juta untuk kembali ke Indonesia.