Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU hari ini. Langkah pemerintah tersebut mengundang kekecewaan buruh.
"Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya," bunyi Pasal 44.
Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Partai Golkar DPR RI Ace Hasan Syadzily, RUU Ciptaker bisa menjadi angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia.