Dalam PP ini pemerintah meniadakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penyewaan angkutan transportasi. Salah satunya adalah angkutan udara alias pesawat.
Presiden Jokowi sudah merestui PP tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor produk terkait pesawat. Rencananya PP tersebut segera terbit.
"Waktu itu komunikasi dengan REI, intinya mereka siap masuk tanpa membutuhkan APBN sepeserpun, yang dibutuhkan kepastian terutama dari segi penggunaan lahan,"
Jika berhasil menerapkan skema KPBU, Indonesia bisa menjadi negara yang pertama yang menerapkan skema tersebut dalam sejarah pemindahan ibu kota suatu negara.